Monday, May 30, 2016

Tindak Lanjut Surat Himbauan

  1. DASAR HUKUM
    • PER-170/PJ/2007 tentang tata cara pelaksanaan konseling terhadap WP sebagai tindak lanjut Surat Himbauan

  1. DEFENISI (pasal 1 PER-170/PJ/2007)
    1. Surat Himbauan adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan berdasarkan hasil penelitian internal untuk meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak terhadap adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    2. Konseling adalah sarana yang disediakan bagi Wajib Pajak untuk melakukan klarifikasi terhadap data yang tercantum dalam Surat Himbauan.
    3. Petugas Konseling adalah Account Representative (AR) yang menangani Wajib Pajak yang bersangkutan atau Koordinator Pelaksana yang ditugaskan oleh Kepala Kantor.

  1. KEWAJIBAN KEPALA KPP DALAM HAL TELAH MEMBERIKAN SURAT HIMBAUAN KEPADA WP (pasal 2 PER-170/PJ/2007)
    • Kepala KPP wajib memberikan kesempatan Konseling kepada Wajib Pajak/Kuasanya untuk memberikan klafirikasi terkait dengan Surat Himbauan.
       

  1. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KONSELING (pasal 2 PER-170/PJ/2007)
    • Pelaksanaan Konseling dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam surat himbauan. Apabila jangka waktu 14 hari ini berakhir dan WP/Kuasanya tidak memberikan klarifikasi sebagaimana mestinya, Petugas Konseling harus segera menentukan tindak lanjutnya dengan membuat Berita Acara Pelaksanaan Konseling.

  1. DALAM HAL WP/KUASANYA MENGAKUI KEBENARAN DATA DAN BERSEDIA MELAKUKAN PEMBETULAN SPT (pasal 7PER-170/PJ/2007)
    • Petugas Konseling wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembetulan tersebut.
    • Dalam hal setelah jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksaan konseling berakhir Wajib Pajak belum membetulkan Surat Pemberitahuan, terhadap Wajib Pajak tersebut agar diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan.

No comments:

Post a Comment