Monday, May 30, 2016

DJP Online

  1. DASAR HUKUM
    1. Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 8 UU Nomor 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    2. Pasal 5, 6, 7, 8 PP 74 TAHUN 2011 (berlaku sejak 1 Januari 2012) tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
    3. PER-41/PJ/2015 (berlaku sejak 8 Desember 2015) tentang pengamanan transaksi elektronik layanan pajak online

  1. SURAT EDARAN TERKAIT

  1. LAYANAN PAJAK ONLINE (Pasal 2 dan 3 PER-41/PJ/2015)
    • Wajib Pajak dapat melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui Layanan Pajak Online untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    • Untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melalui Layanan Pajak Online, Wajib Pajak harus memiliki EFIN.
      • EFIN diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap Wajib Pajak.
    • Wajib Pajak harus mendaftarkan diri pada Layanan Pajak Online untuk dapat melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
    • Untuk menjamin keamanan Transaksi Elektronik dalam Layanan Pajak Online, Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri diberikan username dan password yang berfungsi sebagai salah satu alat autentikasi.
    • Alat autentikasi pengguna selain username dan password yang dapat digunakan dalam Layanan Pajak Online antara lain:
      1. EFIN;
      2. Sertifikat Elektronik;
      3. Token; atau
      4. PIN.
    • Dalam rangka menjaga keamanan dan kerahasiaan, Wajib Pajak harus menjaga alat autentikasi dari penggunaan secara tidak sah dan mengubah password atau PIN secara berkala melalui aplikasi yang tersedia pada Layanan Pajak Online.

  1. PENGAJUAN PERMOHONAN AKTIFASI EFIN (Pasal 4 PER-41/PJ/2015)
    • Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.
    • Permohonan ini dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER- 41/PJ/2015
    • SYARAT DAN KETENTUAN PENGAJUAN PERMOHONAN
    • WP OPWP BADANWP BADAN YANG MERUPAKAN KANTOR CABANG
      1. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh WP sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
      2. WP mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;
      3. WP menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
        1. identitas diri berupa:
          1. KTP dalam hal WP merupakan WNI; atau
          2. Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal WP merupakan WNA; dan
        2. kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
      4. menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
      1. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
      2. pengurus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat WP terdaftar;
      3. pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
        1. surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
        2. identitas diri berupa :
          1. KTP dalam hal pengurus  merupakan WNI; atau
          2. Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA;
        3. kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan;dan
        4. kartu NPWP atau SKT atas nama WP badan.
      4. menyampaikan alamat e-mailaktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
      1. pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat WP kantor cabang terdaftar;
      2. pimpinan kantor cabang menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
        1. surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
        2. surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
        3. identitas diri berupa:
          1. KTP dalam hal pengurus merupakan WNI; atau
          2. Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA;
             
        4. kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan
        5. kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
      3. menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
      Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, WP dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. (Pasal 4 ayat (7) PER- 41/PJ/2015)

  1. KPP ATAU KP2KP MELAKUKAN AKTIVASI EFIN (Pasal 5 PER-41/PJ/2015)
    • KPP atau KP2KP melakukan aktivasi EFIN dalam hal:
      1. permohonan dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6);
      2. NPWP dinyatakan valid dengan kriteria sebagai berikut:
        1. bagi WP OP, nama dan NPWP atas WP OP sesuai dengan nama dan NPWP WP dalam basis data DJP.
        2. bagi Wajib Pajak badan:
          1. nama dan NPWP atas Wajib Pajak badan sesuai dengan nama dan NPWP Wajib Pajak dalam basis data DJP; dan
          2. nama dan NPWP atas wakil WP badan sesuai dengan nama dan NPWP Wakil WP dalam basis data DJP;
      3. kebenaran fisik pemohon dapat dibuktikan sesuai dengan data dan identitas yang disampaikan oleh pemohon.
    • Proses aktivasi EFIN diselesaikan oleh KPP atau KP2KP dalam jangka Waktu satu hari kerja.

    1. PENGAJUAN EFIN BERKELOMPOK (Pasal 6 PER-41/PJ/2015)
      • Wajib Pajak orang pribadi karyawan dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat.
      • Permohonan dapat dilakukan dalam hal:
        1. jumlah pegawai yang mengajukan permohonan EFIN lebih dari 20 orang;
        2. nama pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a tercantum dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
        3. pemberi kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan KPP atau KP2KP untuk melakukan aktivasi EFIN; dan
        4. pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a hadir pada saat aktivasi EFIN.
      • Pengajuan permohonan kepada KPP atau KP2KP untuk melakukan proses aktivasi EFIN dilakukan oleh Pemberi Kerja dengan menggunakan surat permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PER- 41/PJ/2015

    1. BAGI WP YANG TELAH MEMILIKI SERTIFIKAT ELEKTRONIK (Pasal 7 PER-41/PJ/2015)
      • Wajib Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari DJP terkait dengan layanan pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik tidak perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PER- 41/PJ/2015.
      • Wajib Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari DJP yang ingin menggunakan layanan elektronik pada DJP Onlineatau Penyedia Layanan SPT Elektronik harus melakukan pendaftaran pada Layanan Pajak Online.
        • untuk ketentuan terkait transaksi yang menggunakan sertifikat elektronik KLIK DISINI

    Tata Cara Verifikasi

    1. DASAR HUKUM
      • PMK-146/PMK.03/2012 (mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal 10 September 2012tentang tata cara verifikasi

    1. SURAT EDARAN TERKAIT

    1. TUJUAN VERIFIKASI
      • Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Verifikasi dalam rangka: (Pasal 2 PMK-146/PMK.03/2012)
        1. menerbitkan NPWP secara jabatan;
        2. menghapuskan NPWP secara jabatan atau berdasarkan permohonan WP;
        3. mengukuhkan PKP secara jabatan;
        4. mengukuhkan PKP berdasarkan permohonan WP;
        5. mencabut pengukuhan PKP secara jabatan atau berdasarkan permohonan PKP; dan/atau
        6. menerbitkan surat ketetapan pajak.

    1. SAAT KETENTUAN VERIFIKASI DIGUNAKAN
      • Verifikasi merupakan salah satu prosedur yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2012 dalam hal-hal tertentu.  (Huruf E angka 1 SE-48/PJ/2012)
      • Kegiatan Verifikasi tersebut dapat dilakukan baik untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2008 maupun Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya. (Huruf E angka 1 SE-48/PJ/2012)

    1. VERIFIKASI DALAM RANGKA MENERBITKAN ATAU MENGHAPUSKAN NPWP SECARA JABATAN
      1. DALAM RANGKA MENERBITKAN NPWP SECARA JABATAN
        1. Saat dilakukannya Verifikasi
          • Verifikasi dalam rangka menerbitkan NPWP secara jabatan dilakukan terhadap: (Pasal 3 ayat (1) PMK-146/PMK.03/2012)
            1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
            2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; dan/atau
            3. Wajib Pajak sesuai hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal, (Termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi ini adalah hasil kegiatan sensus pajak nasional)
    yang berdasarkan data dan informasi menunjukkan telah memenuhi persayaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.
    • Verifikasi juga dilakukan dalam rangka mengaktifkan kembali NPWP yang telah dilakukan penghapusan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak. (Pasal 3 ayat (2) PMK-146/PMK.03/2012)
    1. Tujuan Verifikasi
      • Verifikasi dilakukan untuk menentukan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak. (Pasal 3 ayat (4) PMK-146/PMK.03/2012)
    2. Terhadap WP selain WP yang diterbitkan NPWP-nya secara jabatan berdasarkan hasil verifikasi
      • Penerbitan NPWP secara jabatan terhadap WP selain WP yang diterbitkan NPWP-nya secara jabatan berdasarkan hasil verifikasi, dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan. (Pasal 3 ayat (5) PMK-146/PMK.03/2012)
    3. Cakupan Kegiatan Verifikasi
      1. Cakupan kegiatan verifikasi terhadap WP OP yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas mencakup kegiatan : (Pasal 4 ayat (1) PMK-146/PMK.03/2012)
        1. konfirmasi kepada pemberi kerja; dan
        2. pengujian terhadap penghasilan WP apakah penghasilan WP tersebut di atas PTKP.
      2. Verifikasi terhadap WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas mencakup kegiatan: (Pasal 4 ayat (2) PMK-146/PMK.03/2012)
        1. konfirmasi lapangan terhadap tempat kedudukan atau kegiatan usaha;
        2. pengujian terhadap penghasilan WP apakah penghasilan WP tersebut di atas PTKPdan
        3. analisa dalam rangka menentukan jumlah angsuran PPh Pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh stdtd UU Nomor 36 Tahun 2008.
      3. Verifikasi terhadap WP hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal mencakup kegiatan:(Pasal 4 ayat (3) PMK-146/PMK.03/2012)
        1. pengujian terhadap kebenaran formulir isian data hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal; dan
        2. pencocokan terhadap data hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal dan telah divalidasi dengan basis data perpajakan.
      4. Verifikasi terhadap WP yang NPWP nya diaktifkan kembali setelah sebelumnya dilakukan penghapusan oleh DJP mencakup kegiatan: (Pasal 4 ayat (4) PMK-146/PMK.03/2012)
        1. pengujian terhadap kebenaran data dan/atau informasi yang diperoleh; dan
        2. pencocokan terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh dengan basis data perpajakan.
      5. Verifikasi terhadap WP hasil kegiatan sensus pajak nasional mencakup kegiatan: (Pasal 4 ayat (5) PMK-146/PMK.03/2012)
        1. pengujian terhadap kebenaran formulir isian sensus pajak nasional; dan
        2. pencocokan terhadap data hasil kegiatan sensus pajak nasional dengan basis data perpajakan.
    4. Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi
      1. Kegiatan dalam rangka Verifikasi dilaksanakan oleh petugas Verifikasi. (Pasal 7 ayat (1) PMK-146/PMK.03/2012)
        • Petugas Verifikasi merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Verifikasi. (Pasal 7 ayat (3) PMK-146/PMK.03/2012)
        • Verifikasi harus dilakukan oleh Petugas Verifikasi yang ditugaskan oleh Kepala KPP berdasarkan surat tugas dengan menggunakan contoh format Lampiran I SE-48/PJ/2012 (Butir E angka 1 huruf b SE-48/PJ/2012)
        • Petugas Verifikasi ini meliputi: (yang ditunjuk oleh Kepala KPP) (Butir E angka 1 huruf c SE-48/PJ/2012)
          1. Account Representative;
          2. Pelaksana KPP;
          3. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
          4. Pelaksana KP2KP,
      2. Kegiatan dalam rangka Verifikasi ini dilakukan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi. (Pasal 7 ayat (2) PMK-146/PMK.03/2012)
      3. Hasil dari kegiatan dalam rangka Verifikasi dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi. (Pasal 7 ayat (4) PMK-146/PMK.03/2012)
        • Laporan Hasil Verifikasi paling sedikit memuat keterangan mengenai: (Pasal 7 ayat (5) PMK-146/PMK.03/2012)
          1. penugasan Verifikasi;
          2. identitas Wajib Pajak;
          3. tujuan Verifikasi;
          4. uraian hasil Verifikasi;
          5. simpulan dan usul petugas Verifikasi; dan
          6. pengungkapan informasi lain yang terkait.
    5. Jangka waktu penyelesaian verifikasi
      • Verifikasi dalam rangka Pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara Jabatan berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Verifikasi ditandatangani. (Butir E angka 1 huruf g SE-48/PJ/2012)

    1. DALAM RANGKA PENGHAPUSAN NPWP SECARA JABATAN ATAU BERDASARKAN PERMOHONAN WP
      1. Saat dilakukannya Verifikasi
        • Verifikasi dalam rangka menghapuskan NPWP secara jabatan atau berdasarkan permohonan WP dilakukan terhadap: (Pasal 5 ayat (1) PMK-146/PMK.03/2012)
          1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
          2. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
          3. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
          4. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
          5. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
          6. Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya;
          7. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
          8. Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
          9. Wanita kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami;
          10. Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
          11. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
          12. Wajib Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
      2. Tujuan Verifikasi
        • Verifikasi dilakukan untuk menentukan apakah WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. (Pasal 5 ayat (2) PMK-146/PMK.03/2012)
      3. Dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi terhadap Wajib Pajak ini diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya hak dan/atau kewajiban perpajakan, terhadap WP tersebut dapat diterbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak. (Pasal 5 ayat (3) PMK-146/PMK.03/2012)
      4. Terhadap WP selain WP yang dihapuskan NPWP-nya berdasarkan hasil verifikasi
        • Penghapusan NPWP berdasarkan permohonan WP atau secara jabatan terhadap WP selain WP yang dihapuskan NPWP-nya berdasarkan hasil verifikasi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan (Pasal 5 ayat (4) PMK-146/PMK.03/2012)
      5. Cakupan Kegiatan Verifikasi
        • Pelaksanaan Verifikasi ini mencakup kegiatan: (Pasal 6 PMK-146/PMK.03/2012)
          1. pencocokan terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif; dan
          2. konfirmasi terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
      6. Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi
        1. Kegiatan dalam rangka Verifikasi dilaksanakan oleh petugas Verifikasi. (Pasal 7 ayat (1) PMK-146/PMK.03/2012)
          • Petugas Verifikasi merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Verifikasi. (Pasal 7 ayat (3) PMK-146/PMK.03/2012)
          • Verifikasi harus dilakukan oleh Petugas Verifikasi yang ditugaskan oleh Kepala KPP berdasarkan surat tugas dengan menggunakan contoh format Lampiran I SE-48/PJ/2012 (Butir E angka 1 huruf b SE-48/PJ/2012)
          • Petugas Verifikasi ini meliputi: (yang ditunjuk oleh Kepala KPP) (Butir E angka 1 huruf c SE-48/PJ/2012)
            1. Account Representative;
            2. Pelaksana KPP;
            3. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
            4. Pelaksana KP2KP,
        2. Kegiatan dalam rangka Verifikasi ini dilakukan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi. (Pasal 7 ayat (2) PMK-146/PMK.03/2012)
        3. Hasil dari kegiatan dalam rangka Verifikasi dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi. (Pasal 7 ayat (4) PMK-146/PMK.03/2012)
          • Laporan Hasil Verifikasi paling sedikit memuat keterangan mengenai: (Pasal 7 ayat (5) PMK-146/PMK.03/2012)
            1. penugasan Verifikasi;
            2. identitas Wajib Pajak;
            3. tujuan Verifikasi;
            4. uraian hasil Verifikasi;
            5. simpulan dan usul petugas Verifikasi; dan
            6. pengungkapan informasi lain yang terkait.
      7. Jangka waktu penyelesaian verifikasi
        • Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP berdasarkan permohonan WP/PKP diselesaikan dengan memperhatikan jangka waktu 6 (enam) bulan atau 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU KUP. (Butir E angka 1 huruf g SE-48/PJ/2012)
        • VVerifikasi dalam rangka penghapusan NPWP secara jabatan untuk WP/PKP tertentu berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Verifikasi ditandatangani. (Butir E angka 1 huruf c SE-48/PJ/2012)

    1. VERIFIKASI DALAM RANGKA PENGUKUHAN PKP DAN MENCABUT PENGUKUHAN PKP
      1. DALAM RANGKA MENGUKUHKAN PKP SECARA JABATAN ATAU BERDASARKAN PERMOHONAN
        1. Saat dilakukannya Verifikasi
          1. Verifikasi dalam rangka mengukuhkan PKP secara jabatan dilakukan terhadap: (Pasal 8 ayat (1) PMK-146/PMK.03/2012)
            1. Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pengusaha; dan/atau
            2. Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagai Pengusaha, sesuai hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal (Termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi adalah hasil kegiatan sensus pajak nasional),
    yang berdasarkan data dan informasi menunjukkan telah memenuhi persayaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.
    1. Verifikasi dalam rangka mengukuhkan PKP berdasarkan permohonan WP dilakukan terhadap: (Pasal 8 ayat (3) PMK-146/PMK.03/2012)
      1. Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pengusaha (termasuk WP OP pengusaha tertentu); dan/atau
      2. Wajib Pajak badan sebagai Pengusaha,
    yang mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP.
    1. Tujuan Verifikasi
      • Verifikasi dilakukan untuk menentukan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP. (Pasal 8 ayat (5) PMK-146/PMK.03/2012)
    2. Terhadap WP selain WP yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan berdasarkan hasil verifikasi
      • Pengukuhan PKP secara jabatan terhadap Wajib Pajak selain WP yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan berdasarkan hasil verifikasi, dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan. (Pasal 8 ayat (6) PMK-146/PMK.03/2012)
    3. Cakupan Kegiatan Verifikasi
      • Verifikasi terhadap WP dalam rangka mengukuhkan PKP, mencakup kegiatan: (Pasal 9 ayat (1) PMK-146/PMK.03/2012)
      1. Pengujian pemenuhan persyaratan subjektif yang meliputi:
        1. pengujian atas kelengkapan dokumen terkait dengan identitas Pengusaha, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengusaha, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus, akta pendirian, dan surat keterangan domisili; dan
        2. pengujian atas kebenaran status Pengusaha, kebenaran alamat Pengusaha, dan kebenaran keberadaan Pengusaha yang bersangkutan di alamat tersebut, antara lain peta lokasi kegiatan usaha, dan foto tempat kegiatan usaha.
      2. Pengujian pemenuhan persyaratan objektif yang meliputi:
        1. pengujian atas kelengkapan dokumen izin kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya surat izin usaha perdagangan dan surat izin usaha jasa konstruksi; dan
        2. pengujian terhadap kesesuaian antara dokumen izin kegiatan usaha dengan kegiatan usaha yang dilakukan untuk memperoleh informasi antara lain mengenai gambaran kegiatan usaha, data peredaran usaha, dan daftar harta di tempat kegiatan usaha.
    4. Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi
      1. Verifikasi dilaksanakan oleh petugas Verifikasi. (Pasal 12 ayat (1) PMK-146/PMK.03/2012)
        • Petugas Verifikasi merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Verifikasi. (Pasal 12 ayat (3) PMK-146/PMK.03/2012)
        • Verifikasi harus dilakukan oleh Petugas Verifikasi yang ditugaskan oleh Kepala KPP berdasarkan surat tugas dengan menggunakan contoh format Lampiran I SE-48/PJ/2012 (Butir E angka 1 huruf b SE-48/PJ/2012)
        • Petugas Verifikasi ini meliputi: (yang ditunjuk oleh Kepala KPP) (Butir E angka 1 huruf c SE-48/PJ/2012)
          1. Account Representative;
          2. Pelaksana KPP;
          3. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
          4. Pelaksana KP2KP,
             
        • Dalam hal Verifikasi dilakukan dalam rangka pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP yang disampaikan ke KP2KP, Verifikasi harus dilakukan oleh Kepala KP2KP dan/atau Pelaksana KP2KP dengan surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala KP2KP atas nama Direktur Jenderal Pajak.(Butir E angka 1 huruf e SE-48/PJ/2012)
        • Dalam hal Verifikasi dilakukan dalam rangka pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP yang disampaikan ke KPP, dengan mempertimbangkan tempat kedudukan/kegiatan usaha WP, Verifikasi dapat dilakukan oleh KP2KP. (Butir E angka 1 huruf f SE-48/PJ/2012)
      2. Kegiatan dalam rangka Verifikasi ini dilakukan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi. (Pasal 12 ayat (2) PMK-146/PMK.03/2012)
      3. Hasil dari kegiatan dalam rangka Verifikasi dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi. (Pasal 12 ayat (4) PMK-146/PMK.03/2012)
        • Laporan Hasil Verifikasi paling sedikit memuat keterangan mengenai: (Pasal 12 ayat (5) PMK-146/PMK.03/2012)
          1. penugasan Verifikasi;
          2. identitas Wajib Pajak;
          3. tujuan Verifikasi;
          4. uraian hasil Verifikasi;
          5. simpulan dan usul petugas Verifikasi; dan
          6. pengungkapan informasi lain yang terkait.
    1. Jangka waktu penyelesaian verifikasi
      • Verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP diselesaikan dengan memperhatikan jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana diatur dalam PMK-73/PMK.03/2012 (Butir E angka 1 huruf g SE-48/PJ/2012)
      • Verifikasi dalam rangka Pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara Jabatan berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Verifikasi ditandatangani. (Butir E angka 1 huruf g SE-48/PJ/2012)


    1. DALAM RANGKA MENCABUT PENGUKUHAN PKP
      1. Saat dilakukannya Verifikasi
        • Verifikasi dalam rangka mencabut pengukuhan PKP secara jabatan atau berdasarkan permohonan PKP dilakukan terhadap: (Pasal 10 ayat (1) PMK-146/PMK.03/2012)
          1. PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia;
          2. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain;
          3. PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya;
          4. PKP yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 (satu) tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP;
          5. PKP selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha;
          6. PKP yang tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember;
          7. PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN yang pajak keluaran dan pajak masukannya nihil untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember; atau
          8. PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
        • Verifikasi ini dilakukan untuk tertib administrasi dan/atau menguji pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 10 ayat (3) PMK-146/PMK.03/2012)
      2. Saat lain pencabutan Pengukuhan PKP berdasarkan verifikasi
        • Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan juga dapat dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan Verifikasi atas: (Pasal 10 ayat (2) PMK-146/PMK.03/2012)
          1. hasil sensus pajak nasional;
          2. hasil konfirmasi lapangan setelah pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; atau
          3. hasil kegiatan lain yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak.
      3. Terhadap WP selain WP yang pencabutan pengukuhan PKP-nya berdasarkan hasil verifikasi
        • Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan atau berdasarkan permohonan PKP terhadap WP selain WP yang pencabutan pengukuhan PKP-nya berdasarkan hasil verifikasi, dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan. (Pasal 10 ayat (4) PMK-146/PMK.03/2012)
      4. Cakupan Kegiatan Verifikasi
        • Pelaksanaan Verifikasi terhadap PKP ini mencakup kegiatan: (Pasal 11 PMK-146/PMK.03/2012)
          1. pencocokan terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
          2. konfirmasi lapangan terhadap tempat kedudukan atau kegiatan usaha; dan/atau
          3. pengujian terhadap jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil.
      5. Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi
        1. Verifikasi dilaksanakan oleh petugas Verifikasi. (Pasal 12 ayat (1) PMK-146/PMK.03/2012)
          • Petugas Verifikasi merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Verifikasi. (Pasal 12 ayat (3) PMK-146/PMK.03/2012)
          • Verifikasi harus dilakukan oleh Petugas Verifikasi yang ditugaskan oleh Kepala KPP berdasarkan surat tugas dengan menggunakan contoh format Lampiran I SE-48/PJ/2012 (Butir E angka 1 huruf b SE-48/PJ/2012)
          • Petugas Verifikasi ini meliputi: (yang ditunjuk oleh Kepala KPP) (Butir E angka 1 huruf c SE-48/PJ/2012)
            1. Account Representative;
            2. Pelaksana KPP;
            3. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
            4. Pelaksana KP2KP,
        2. Kegiatan dalam rangka Verifikasi ini dilakukan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi. (Pasal 12 ayat (2) PMK-146/PMK.03/2012)
        3. Hasil dari kegiatan dalam rangka Verifikasi dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi. (Pasal 12 ayat (4) PMK-146/PMK.03/2012)
          • Laporan Hasil Verifikasi paling sedikit memuat keterangan mengenai: (Pasal 12 ayat (5) PMK-146/PMK.03/2012)
            1. penugasan Verifikasi;
            2. identitas Wajib Pajak;
            3. tujuan Verifikasi;
            4. uraian hasil Verifikasi;
            5. simpulan dan usul petugas Verifikasi; dan
            6. pengungkapan informasi lain yang terkait.
      6. Jangka waktu penyelesaian verifikasi
        • Verifikasi dalam rangka pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP/PKP diselesaikan dengan memperhatikan jangka waktu 6 (enam) bulan atau 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU KUP. (Butir E angka 1 huruf c SE-48/PJ/2012)
        • Verifikasi dalam rangka pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan untuk WP/PKP tertentu berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Verifikasi ditandatangani. (Butir E angka 1 huruf c SE-48/PJ/2012)

    1. VERIFIKASI DALAM RANGKA MENERBITKAN SKP
      1. Ruang Lingkup dan Kriteria Verifikasi
        • Verifikasi dalam rangka menerbitkan SKP dapat dilakukan untuk 1 (satu) atau beberapa jenis pajak, baik untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan (Pasal 13 ayat (1) PMK-146/PMK.03/2012)
      2. Saat dilakukannya Verifikasi
        1. Verifikasi dalam rangka menerbitkan SKPKB dilakukan dalam hal terdapat: (Pasal 13 ayat (2) PMK-146/PMK.03/2012)
          1. keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP; atau
            • Keterangan lain adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, berupa: (Pasal 14 PMK-146/PMK.03/2012)
              1. hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak;
              2. bukti pemotongan Pajak Penghasilan;
              3. data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang KUP dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; atau
              4. bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
          2. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yang di dalamnya memuat data konkret yang dapat dipergunakan untuk menghitung besarnya pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
        2. Verifikasi dalam rangka menerbitkan SKPKBT dilakukan dalam hal terdapat: (Pasal 13 ayat (3) PMK-146/PMK.03/2012)
          1. keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang KUP;
          2. data baru berupa hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang; atau
          3. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
            • Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ini meliputi Putusan Pengadilan yang memuat data baru berupa Faktur Pajak yang dapat dipergunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. (Pasal 13 ayat (4) PMK-146/PMK.03/2012)
        3. Verifikasi dalam rangka menerbitkan SKPLB dilakukan dalam hal terdapat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP. (Pasal 13 ayat (5) PMK-146/PMK.03/2012)
      3. Ketentuan Pelaksanaan Verifikasi
        • Verifikasi dalam rangka menerbitkan SKP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: (Pasal 15 PMK-146/PMK.03/2012)
          1. Verifikasi dilakukan oleh petugas Verifikasi;
          2. petugas Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Verifikasi;
          3. Verifikasi dilaksanakan dengan meneliti keterangan lain dan dikembangkan melalui pencocokan data, permintaan keterangan, konfirmasi, dan pengujian lainnya berkenaan dengan Verifikasi;
          4. petugas Verifikasi harus memanggil Wajib Pajak dalam rangka Verifikasi atas keterangan lain, melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dengan menggunakan contoh format surat panggilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
          5. pemanggilan Wajib Pajak dalam rangka Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi;
          6. dalam hal Wajib Pajak hadir memenuhi panggilan dalam rangka Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, petugas Verifikasi melakukan klarifikasi atas keterangan lain yang hasilnya dituangkan dalam berita acara mengenai klarifikasi Wajib Pajak, dengan menggunakan contoh format Berita Acara Klarifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
          7. berita acara mengenai klarifikasi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf f, digunakan sebagai dasar penyusunan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi;
          8. dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan dalam rangka Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, petugas Verifikasi membuat berita acara mengenai tidak dipenuhinya panggilan dalam rangka Verifikasi oleh Wajib Pajak, dengan menggunakan contoh format Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Dalam Rangka Verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
          9. berdasarkan berita acara mengenai tidak dipenuhinya panggilan dalam rangka Verifikasi oleh Wajib Pajak dan keterangan lain yang dimiliki, petugas Verifikasi menyusun Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, dengan menggunakan contoh format Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
          10. Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang dilakukan Verifikasi sepanjang Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi belum disampaikan;
          11. berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, petugas Verifikasi melakukan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak yang hasilnya dituangkan dalam berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, dengan menggunakan contoh format berita acara Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V PMK-146/PMK.03/2012;
          12. hasil Verifikasi dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi;
            • Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (Pasal 16 PMK-146/PMK.03/2012)
              1. Laporan Hasil Verifikasi disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup yang diverifikasi sesuai dengan tujuan Verifikasi, dan memuat simpulan petugas Verifikasi yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar.
              2. Laporan Hasil Verifikasi paling sedikit memuat keterangan mengenai:
                1. penugasan Verifikasi;
                2. identitas Wajib Pajak;
                3. pemenuhan kewajiban perpajakan;
                4. data/informasi yang tersedia;
                5. materi yang diverifikasi;
                6. uraian hasil Verifikasi;
                7. pengujian yang telah dilakukan;
                8. penghitungan pajak terutang;
                9. simpulan dan usul petugas Verifikasi.
          13. Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf l dilampiri dengan berita acara mengenai klarifikasi Wajib Pajak, berita acara mengenai tidak dipenuhinya panggilan dalam rangka Verifikasi oleh Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, dan berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, kecuali Verifikasi yang dilaksanakan tanpa Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi maka Laporan Hasil Verifikasi tanpa dilampiri dengan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
      4. Kewajiban dan Kewenangan Petugas Verifikasi (Pasal 17 PMK-146/PMK.03/2012)
        1. Dalam melakukan Verifikasi untuk menerbitkan surat ketetapan pajak, petugas Verifikasi wajib:
          1. memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak/Kuasanya untuk memberikan klarifikasi terkait dengan keterangan lain yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak;
          2. menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi kepada Wajib Pajak; dan
          3. memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
        2. Petugas Verifikasi melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang memanggil Wajib Pajak dengan surat panggilan untuk meminta klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak.
      5. Kewajiban dan Hak Wajib Pajak (Pasal 18 PMK-146/PMK.03/2012)
        1. Dalam pelaksanaan Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak berkewajiban memenuhi panggilan dalam rangka Verifikasi untuk memberikan klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis.
        2. Dalam pelaksanaan Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak berhak untuk
          1. memberikan klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis terkait dengan keterangan lain;
          2. meminta kepada petugas Verifikasi untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Verifikasi;
          3. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi; dan
          4. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
      6. Ketentuan terkait Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi
        1. Penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil Verifikasi harus dilakukan melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi. (Pasal 19 ayat (1) PMK-146/PMK.03/2012)
          • Ketentuan ini tidak berlaku untuk penerbitan: (Pasal 19 ayat (2) PMK-146/PMK.03/2012)
            1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil Verifikasi atas keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a; dan
            2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar berdasarkan hasil Verifikasi terhadap kebenaran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
        2. Hasil Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi kepada Wajib Pajak, dengan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
        3. Undangan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dibuat secara tertulis dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya pembahasan akhir, yang memperhatikan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, dan dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI PMK-146/PMK.03/2012
        4. Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan undangan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara bersamaan oleh petugas Verifikasi melalui kurir, faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya.
      7. Ketentuan terkait Berita Acara Mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi. (Pasal 21 PMK-146/PMK.03/2012)
        1. Apabila Wajib Pajak hadir sesuai waktu yang ditentukan dalam undangan Pembahasan Akhir Hasil Verfikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), petugas Verifikasi melakukan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak yang dituangkan dalam berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
        2. Berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi koreksi, baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.
        3. Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Verifikasi membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan berdasarkan berita acara tersebut Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dianggap telah dilaksanakan.
        4. Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir sesuai waktu yang ditentukan dalam undangan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), petugas Verifikasi membuat berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan mencantumkan keterangan mengenai ketidakhadiran Wajib Pajak dalam berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
        5. Berdasarkan berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dianggap telah dilaksanakan dan Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil Verifikasi.
        6. Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari dan tanggal pelaksanaan pembahasan akhir sebagaimana tercantum dalam undangan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
      8. Ketentuan terkait nota Penghitungan (Pasal 22 PMK-146/PMK.03/2012)
        1. Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf l dibuat nota penghitungan.
        2. Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
      9. Ketentuan terkait SKPKB Pasal 13 ayat (2) huruf a (Pasal 24 PMK-146/PMK.03/2012)
        1. Dalam hal berdasarkan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a tidak terdapat pajak yang kurang atau tidak dibayar, kegiatan Verifikasi dilanjutkan dengan membuat Laporan Hasil Verifikasi tanpa usulan penerbitan surat ketetapan pajak.
        2. Dalam hal keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a telah ditindaklanjuti oleh Wajib Pajak dengan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan sebelum penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, kegiatan Verifikasi dilanjutkan dengan:
          1. membuat Laporan Hasil Verifikasi tanpa usulan penerbitan surat ketetapan pajak apabila pembetulan Surat Pemberitahuan sesuai dengan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a; atau
          2. membuat Laporan Hasil Verifikasi dengan usulan untuk penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi apabila pembetulan Surat Pemberitahuan belum sesuai dengan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a.
        3. Dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, kegiatan Verifikasi dilanjutkan dengan membuat Laporan Hasil Verifikasi tanpa usulan penerbitan surat ketetapan pajak.
      10. Ketentuan terkait SKPKB Pasal 13 ayat (2) dan SKPKBT Pasal 13 ayat (3) huruf b dan huruf c (Pasal 23 PMK-146/PMK.03/2012)
        • Pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dan huruf c, harus sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
      11. Jangka waktu penyelesaian verifikasi
        • Verifikasi dalam rangka Penerbitan surat ketetapan pajak diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Verifikasi ditandatangan(Butir E angka 1 huruf g SE-48/PJ/2012)

    1. PEMBATALAN SKP HASIL VERIFIKASI (Pasal 25 PMK-146/PMK.03/2012)
      • Surat ketetapan pajak hasil Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:
        1. penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau
        2. Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
    dapat dilakukan pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
    • Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerbitan surat ketetapan pajak dari hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
    • Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Verifikasi harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
    • Dalam hal pembatalan dilakukan karena Verifikasi dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, berdasarkan surat keputusan pembatalan hasil Verifikasi, petugas Verifikasi melanjutkan Verifikasi dengan memberitahukan hasil Verifikasi melalui Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi kepada Wajib Pajak dan melakukan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.