Monday, May 30, 2016

Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

  1. DASAR HUKUM
    • KEP-321/PJ/2012 (mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013) tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 (berlaku sejak 1 Agustus 2012) tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak (KEP-233/PJ/2012 mencabut KEP-34/PJ/2003 (mulai berlaku pada tanggal 14 februari 2003 yang dipergunakan pertama kali untuk SPT masa PPN/PPnBM bulan Januari 2003 dan SPT Tahunan 2002)

  1. PENYUSUNAN KLU
    • Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, selanjutnya disebut KLU, disusun menurut Kategori, Golongan Pokok, Golongan Sub Golongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi. (Diktum Kesatu KEP-233/PJ/2012)

  1. KEGUNAAN KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU)
    • Kode KLU dipergunakan untuk : (Pasal I angka 1 KEP-321/PJ/2012)
      1. Penatausahaan data Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan;
      2. Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto;
      3. Keperluan  lainnya.

  1. KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA  (Untuk melihat Kode KLU KLIK DISINI LAMPIRAN II KEP-321/PJ/2012)
  • KLU didasarkan kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Badan Pusat Statistik Tahun 2009 Cetakan III. Namun untuk menyesuaikan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara dari pajak maka dilakukan beberapa penyesuaian atas KBLI 2009 tersebut.

  1. HAL-HAL YANG MENDASAR DALAM KLU (Lampiran I KEP-321/PJ/2012)
    1. KLU menggunakan kode angka sebanyak 5 (lima) digit, dan satu digit berupa kode alfabet yang disebut kategori. Kode alfabet bukan merupakan bagian dari kode KLU, tetapi kode alfabet ini dicantumkan dengan maksud untuk memudahkan di dalam penyusunan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama.
      • Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak terdiri dari 5 (lima) digit yang menunjukkan Golongan Pokok, Golongan, Subgolongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi dengan struktur sebagai berikut:
      • x----=Kode Golongan Pokok, adalah dua digit pertama dari KLU
        xxx--=Kode Golongan, adalah tiga digit pertama dari KLU
        xxxx-=Kode Subgolongan, adalah empat digit pertama dari KLU
        xxxxx=Kode Kelompok , terdiri atas lima digit dan berfungsi sebagai kode KLU Wajib Pajak
    2. Struktur dan pemberian kode untuk KLU adalah seperti berikut:
      1. Kategori, menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penggolongan ini diberi kode satu digit kode alfabet. Dalam KLU, seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 kategori. Kategori - kategori tersebut diberi kode huruf dari A sampai dengan U.
      2. Golongan Pokok, merupakan uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori diuraikan menjadi satu atau beberapa golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan) menurut sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok diberi kode dua digit angka.
      3. Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri dari tiga digit angka yaitu dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya sembilan  golongan.
      4. Subgolongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan. Kode subgolongan terdiri dari empat digit, yaitu kode tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari subgolongan bersangkutan. Setiap golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya sembilan subgolongan.
      5. Kelompok, dimaksudkan untuk memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu subgolongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.

  1. PERBANDINGAN KLU WP 2003 DENGAN KLU 2012 (Lampiran I KEP-321/PJ/2012)
  • KLU 2012KLU 2003
    KategoriJudul KategoriGolongan
    Pokok
    KategoriJudul KategoriGolongan
    Pokok
    APertanian, Kehutanan dan Perikanan01 s.d 03APertanian, Perburuan dan Kehutanan01 dan 02
       BPerikanan5
    BPertambangan dan Penggalian05 s.d 09CPertambangan dan Penggalian10 s/d 14
    CIndustri Pengolahan10 s.d. 33DIndustri Pengolahan15 s/d 37
    DPengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin35EListrik , Gas dan Air40 dan 41
    EPengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang,
    Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah
    36 s.d. 39   
    FKonstruksi41 s.d. 43FKonstruksi45
    GPerdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil
    dan Sepeda Motor
    45 s.d. 47GPerdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil, Sepeda Motor, serta Barang-Barang Keperluan Pribadi dan Rumah Tangga50 s/d 54
    HTransportasi dan Pergudangan49 s.d. 53ITransportasi, Pergudangan dan Komunikasi60 s/d 64
    IPenyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum55 dan 56HPenyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum55
    JInformasi dan Komunikasi58 s.d. 63   
    KJasa Keuangan dan Asuransi64 s.d. 66JPerantara Keuangan64 s/d 67
    LReal Estat68KReal Estat, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan70 s/d 74
    MJasa Profesional, Ilmiah dan Teknis69 s.d. 75   
    NJasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan
    Penunjang Usaha Lainnya
    77 s.d. 82   
    OAdministrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial
    Wajib
    84LAdministrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib75
    PJasa Pendidikan85MJasa Pendidikan80
    QJasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial86 s.d. 88NJasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial85
    RKebudayaan, Hiburan dan Rekreasi Oasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Kegiatan Lainnya90 s/d 93
    SKegiatan Jasa Lainnya    
    TJasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan
    yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang
    Digunakan Sendiri Untuk Memenuhi Kebutuhan
     PJasa Perorangan95
    UKegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional
    Lainnya
    99QBadan Internasioanal, dan Badan Ekstra Internasional Lainnya99
       XKegiatan yang Belum Jelas Batasannya0

  1. KETENTUAN MULAI 1 AGUSTUS 2012 s.d. 31 DESEMBER 2012
    1. Kode Kalsifikasi Lapangan Usaha (Lampiran  II KEP-233/PJ/2012)
    • KLU didasarkan kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Badan Pusat Statistik Tahun 2009 Cetakan III.
    1. Hal-Hal Yang Mendasar Dalam KLU (LAMPIRAN I KEP-233/PJ/2012)
      1. KLU menggunakan kode angka sebanyak 5 (lima) digit, dan satu digit berupa kode alfabet yang disebut kategori. Kode alfabet bukan merupakan bagian dari kode KLU, tetapi kode alfabet ini dicantumkan dengan maksud untuk memudahkan di dalam penyusunan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama.
        • Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak terdiri dari 5 (lima) digit yang menunjukkan golongan Pokok, Golongan, Subgolongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi dengan struktur sebagai berikut :
        • xxxxx=Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
          xx---=Kode Golongan Pokok, adalah dua digit pertama dari KLU
          xxx--=Kode Golongan, adalah tiga digit pertama dari KLU
          xxxx-=Kode Subgolongan, adalah empat digit pertama dari KLU
          xxxxx=Kode Kelompok Kegiatan Ekonomi, dalah sama dengan kode KLU
      2. Struktur dan pemberian kode untuk KLU adalah sebagai berikut:
        1. Kategori, menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penggolongan ini diberi kode satu kode alfabet. Dalam KLU, seluruh kegiatan ekonomi di INdonesia digolongkan menjadi 21 kategori. kategori-kategori tersebut diberi kode huruf A sampai dengan U.
        2. Golongan Pokok, merupakan uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori diuraikan menjadi satu atau beberapa golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan) menurut sifat-sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok diberi kode dua digit angka.
        3. Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri dari tiga digit angka yaitu dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya sembilan golongan.
        4. Subgolongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan. Kode subgolongan terdiri dari empat digit, yaitu kode tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan menunjukkan kegiatan ekonomi dari subgolongan bersangkutan. Setiap golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya sembilan subgolongan.
        5. Kelompok, dimaksudkan untuk memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu subgolongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.
    2. Perbandingan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak 2003 dengan KLU berdasarkan KEP-233/PJ/2012 : (Lampiran IKEP-233/PJ/2012)
      • KLUKLU 2003
        KategoriJudul KategoriGolongan PokokKategoriJudul KategoriGolongan Pokok
        APertanian, Kehutanan dan Perikanan01 s.d 03APertanian, Perburuan dan Kehutanan01 dan 02
           BPerikanan5
        BPertambangan dan Penggalian05 s.d 09CPertambangan dan Penggalian10 s/d 14
        CIndustri Pengolahan10 s.d. 33DIndustri Pengolahan15 s/d 37
        DPengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin35EListrik , Gas dan Air40 dan 41
        EPengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang,
        Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah
        36 s.d. 39   
        FKonstruksi41 s.d. 43FKonstruksi45
        GPerdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil
        dan Sepeda Motor
        45 s.d. 47GPerdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil, Sepeda Motor, serta Barang-Barang Keperluan Pribadi dan Rumah Tangga50 s/d 54
        HTransportasi dan Pergudangan49 s.d. 53ITransportasi, Pergudangan dan Komunikasi60 s/d 64
        IPenyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum55 dan 56HPenyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum55
        JInformasi dan Komunikasi58 s.d. 63   
        KJasa Keuangan dan Asuransi64 s.d. 66JPerantara Keuangan 
        LReal Estat68KReal Estat, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan70 s/d 74
        MJasa Profesional, Ilmiah dan Teknis69 s.d. 75
        NJasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan
        Penunjang Usaha Lainnya
        77 s.d. 82   
        OAdministrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
        Wajib
        84LAdministrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib75
        PJasa Pemdidikan85MJasa Pendidikan80
        QJasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial86 s.d. 88NJasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial85
        RKebudayaan, Hiburan dan Rekreasi90 s.d. 93OJasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Kegiatan Lainnya90 s/d 93
        SKegiatan Jasa Lainnya94 s.d. 96   
        TJasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan
        yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang
        Digunakan Sendiri Untuk Memenuhi Kebutuhan
        97 dan 98PJasa Perorangan95
        UKegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional
        Lainnya
        99QBadan Internasional dan Badan Ekstra Internasional
        Lainnya
        99
           XKegiatan Yang Belum Jelas Batasannya0

  1. KETENTUAN SEBELUM 1 AGUSTUS 2012
    1. Kode Klasifikasi Lapangan Usaha 2003 (KLIK DISINI  Lampiran KEP-34/PJ/2003)
      • Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak didasarkan kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Badan Pusat Statistik Tahun 2000.
         
    2. Hal-hal Yang Mendasar dalam KLU Wajib Pajak 2003 (Lampiran I KEP-34/PJ/2003)
      1. KLU 2003 menggunakan kode angka sebanyak 5 (lima) digit, dan satu digit berupa kode alfabet yang disebut kategori. Kode alfabet bukan merupakan bagian dari kode KLU, tetapi kode alfabet ini dicantumkan dengan maksud untuk memudahkan di dalam penyusunan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama.
        • Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak terdiri dari 5 (lima) digit yang menunjukkan Golongan Pokok, Golongan, Subgolongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi dengan struktur sebagai berikut:
        • xxxxx=Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
          xx---=Kode Golongan Pokok, adalah dua digit pertama dari KLU
          xxx--=Kode Golongan, adalah tiga digit pertama dari KLU
          xxxx-=Kode Subgolongan, adalah empat digit pertama dari KLU
          xxxxx=Kode Kelompok Kegiatan Ekonomi, dalah sama dengan kode KLU
      2. Struktur dan pemberian kode untuk KLU 2003 adalah sebagai berikut:
        1. Kategori, menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penggolongan ini diberi kode satu kode alfabet. Dalam KLU 2003, seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 18 kategori. Kategori-kategori tersebut diberi kode huruf dari A sampai dengan Q, dan X untuk kegiatan yang belum jelas batasannya.
        2. Golongan Pokok, merupakan uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori diuraikan menjadi satu atau beberapa golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan) menurut sifat-sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok diberi kode dua digit angka.
        3. Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri dari tiga digit angka yaitu dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok dan atau satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.
        4. Subgolongan, merupakan uraian lebih lanjut dari kegiatan ekonomi yang tercakup dalam suatu golongan. Kode subgolongan terdiri dari empat digit, yaitu kode tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari subgolongan bersangkutan. Setiap golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 subgolongan.
        5. Kelompok, dimaksudkan untuk memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu subgolongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.
  1. Untuk menampung berbagai kegiatan ekonomi yang belum tercakup dalam setiap klasifikasi, maka KLU 2003 menambahkan satu kategori. Kategori tersebut diberi kode alfabet "X" yang akan mencakup Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya. Kode angka dua digit untuk Golongan Pokok yang tercakup dalam kategori ini adalah 00. Karena Golongan Pokok ini tidak dipilah lebih lanjut, maka kode angka tiga digit untuk Golongannya adalah 000. Selanjutnya, kode empat digit dan kode angka lima digit berturut-turut adalah 0000 dan 00000.
  1. perbandingan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak 1994 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak 2003 :(Lampiran I KEP-34/PJ/2003)
  • KLU 2003
    KLU 1994
    Kategori
    Judul Kategori
    Golongan Pokok
    Sektor
    Judul Sektor
    A
    Pertanian Perburuan dan Kehutanan
    01 dan 02
    1
    Pertanian, perkebunan, kehutanan, perburuan dan perikanan
    B
    Perikanan
    05
    C
    Pertambangan dan Penggalian
    10 s/d 14
    2
    Pertambangan dan penggalian
    D
    Industri Pengolahan
    15 s/d 37
    3
    Industri Pengolahan
    E
    Listrik, Gas dan Air
    40 dan 41
    4
    Listrik, gas dan air minum
    F
    Konstruksi
    45
    5
    Konstruksi
    G
    Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil, Sepeda Motor, serta Barang-barang Keperluan Pribadi dan Rumah Tangga
    50 s/d 54
    6
    Perdagangan, Rumah Makan dan Jasa Akomodasi
    H
    Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
    55
    I
    Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi
    60 s/d 64
    7
    Angkutan, Penggudangan dan Komunikasi
    J
    Perantara Keuangan
    64 s/d 67
    8
    Lembaga Keuangan, Real Estat, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan
    K
    Real Estat, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan
    70 s/d 74
    L
    Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib
    75
    9
    Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan
    M
    Jasa Pendidikan
    80
    N
    Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
    85
    O
    Jasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Kegiatan Lainnya
    90 s/d 93
    P
    Jasa Perorangan
    95
    Q
    Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
    99
    X
    Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya
    00
    0
    Kegiatan Yang Belum Jelas Batasanny

2 comments: