Monday, May 30, 2016

Layanan Unggulan Bidang Perpajakan

  1. SURAT EDARAN TERKAIT
    1. KMK-601/KMK.01/2015 (berlaku sejak 13 Mei 2015) tentang perubahan kedua atas KMK-187/KMK.01/2010 (berlaku sejak 3 Mei 2010) tentang standar prosedur operasi (standard operating procedure) layanan unggulan
    2. SE-51/PJ/2015 (berlaku sejak 3 Juli 2015) tentang petunjuk pelaporan, monitoring, dan evaluasi kinerja layanan unggulan direktorat jenderal pajak
      • SE ini mencabut SE-97/PJ/2010 tentang Petunjuk Pengukuran, Pelaporan, dan Monitoring Kinerja Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak
    3. SE-54PJ/2015 (berlaku sejak 10 Juli 2015) tentang standar prosedur operasi (standard operating procedures) layanan unggulan bidang perpajakan
      • SE ini mencabut SE-79/PJ/2010  (berlaku sejak 15 Juli 2010) tentang Standard Operating Prosedure (SOP) layanan unggulan di bidang perpajakan (Di dalam SE-79/PJ/2010, terdapat 16 jenis layanan unggulan bidang perpajakan.)


  1. JENIS DAN JANGKA WAKTU LAYANAN UNGGULAN (Lampiran SE-54PJ/2015)
    • No.Jenis Layanan yang diselesaikanJangka Waktu Penyelesaian
      1Pelayanan Permohonan Legalisasi Salinan Dokumen Wajib Pajak Berupa SKD WPLN yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan melalui Kustodian (Form-DGT 2)Paling lama 2 (dua) hari kerja berikutnya sejak dokumen diterima secara lengkap dari Wajib Pajak
      2Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Wajib PajakPaling lama 15 (lima betas) hari kerja sejak surat permohonan diterima secara lengkap
      3Pelayanan Permohonan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Cetak Ulang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor LainnyaPaling lama 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak dokumen diterima secara lengkap dari Wajib Pajak
      4Pelayanan Permohonan Pemindahbukuan (Pbk) karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau karena salah atau kurang jelas mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)Paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen diterima secara lengkap

  2. DEFENISI SOP LAYANAN UNGGULAN
    • Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    • SOP Layanan Unggulan disusun dan ditetapkan guna memberikan kepastian pelayanan, antara lain terhadap proses, jangka waktu penyelesaian, biaya atas jasa pelayanan, dan persyaratan administrasi dan digunakan sebagai acuan pelaksanaan pelayanan publik bagi unit pelaksana teknis.
© DJP Tax Knowledge Base |  ‹ Dibaca 7694 kali ›  ‹ Update Terakhir : 13/10/2015 16:33:59 ›

No comments:

Post a Comment