Monday, May 30, 2016

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

      I.         DASAR HUKUM
                       A.         Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto
                       B.         Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
                      C.         Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan
                      D.         Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan

     II.         BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)
       o     Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:
                               1.         biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:
                                                 a.         bukan merupakan objek pajak; 
                                                 b.         pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau 
                                                 c.         dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU PPh dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh.
                               2.         PPh yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.

   III.         TABEL BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE) DAN YANG TIDAK DAPAT DIKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE)

No
Biaya Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (Deductible) (Pasal 6 UU PPh)
Biaya Yang Tidak Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (Non Deductible) (Pasal 9 UU PPh)

1
Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha
(Pasal 6 ayat (1) huruf a)
biaya pembelian bahan
pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi (Pasal 9 ayat 1 huruf a)

biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang
biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota (Pasal 9 ayat 1 huruf b)

bunga, sewa, dan royalti

pembentukan atau pemupukan dana cadangan (Pasal 9 ayat 1 huruf c)kecuali:
     1.         cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang; 
     2.         cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 
     3.         cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;  
     4.         cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
     5.         cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan  
     6.         cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, 


yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-219/PMK.011/2012)




biaya perjalanan

biaya pengolahan limbah

premi asuransi

biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK 02/PMK.03/2010 dan SE-9/PJ./2010)
(SELENGKAPNYA KLIK DISINI)

biaya administrasi

pajak kecuali Pajak Penghasilan

2
penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A (ayat (1) huruf b)
(SELENGKAPNYA KLIK DISINI)
premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan (Pasal 9 ayat 1 huruf d)

3
iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan (Pasal 6 ayat (1) huruf c)
(Pasal 9 ayat 1 huruf e) penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan,kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK 83/PMK.03/2009)  
(SELENGKAPNYA KLIK DISINI)

4
kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Pasal 6 ayat (1) huruf d)
jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan (Pasal 9 ayat 1 huruf f)

5
kerugian selisih kurs mata uang asing; (Pasal 6 ayat (1) huruf e)
(Pasal 9 ayat 1 huruf g) harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecualisumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP 18 Tahun 2009dan SE-80/PJ/2010)
(SELENGKAPNYA KLIK DISINI)

6
biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia (Pasal 6 ayat (1) huruf f)
Pajak Penghasilan (Pasal 9 ayat 1 huruf h)

7
biaya beasiswa, magang, dan pelatihan (Pasal 6 ayat (1) huruf g)
biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya (Pasal 9 ayat 1 huruf i)
8
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
     7.         telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
     8.         Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
     9.         telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
  10.         syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-57/PMK.03/2010);
(Pasal 6 ayat (1) huruf h)
(SELENGKAPNYA KLIK DISINI)
gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham (Pasal 9 ayat 1 huruf j)


9
sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan PP 93 Tahun 2010 (Pasal 6 ayat (1) huruf i)
(SELENGKAPNYA KLIK DISINI)
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 9 ayat 1 huruf k)

10
sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan PP 93 Tahun 2010 (Pasal 6ayat (1) huruf j)
(SELENGKAPNYA KLIK DISINI)


11
biaya pembangunan infrastruktur sosialyang ketentuannya diatur dengan PP 93 Tahun 2010 (Pasal 6ayat (1) huruf k)
(SELENGKAPNYA KLIK DISINI)


12
sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 6 ayat (1) huruf l)
(SELENGKAPNYA KLIK DISINI)


13
sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan PP 93 Tahun 2010 (Pasal 6ayat (1) huruf m)
(SELENGKAPNYA KLIK DISINI)

3 comments: