Monday, May 30, 2016

DJP Online

  1. DASAR HUKUM
    1. Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 8 UU Nomor 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    2. Pasal 5, 6, 7, 8 PP 74 TAHUN 2011 (berlaku sejak 1 Januari 2012) tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
    3. PER-41/PJ/2015 (berlaku sejak 8 Desember 2015) tentang pengamanan transaksi elektronik layanan pajak online

  1. SURAT EDARAN TERKAIT

  1. LAYANAN PAJAK ONLINE (Pasal 2 dan 3 PER-41/PJ/2015)
    • Wajib Pajak dapat melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui Layanan Pajak Online untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    • Untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melalui Layanan Pajak Online, Wajib Pajak harus memiliki EFIN.
      • EFIN diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap Wajib Pajak.
    • Wajib Pajak harus mendaftarkan diri pada Layanan Pajak Online untuk dapat melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
    • Untuk menjamin keamanan Transaksi Elektronik dalam Layanan Pajak Online, Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri diberikan username dan password yang berfungsi sebagai salah satu alat autentikasi.
    • Alat autentikasi pengguna selain username dan password yang dapat digunakan dalam Layanan Pajak Online antara lain:
      1. EFIN;
      2. Sertifikat Elektronik;
      3. Token; atau
      4. PIN.
    • Dalam rangka menjaga keamanan dan kerahasiaan, Wajib Pajak harus menjaga alat autentikasi dari penggunaan secara tidak sah dan mengubah password atau PIN secara berkala melalui aplikasi yang tersedia pada Layanan Pajak Online.

  1. PENGAJUAN PERMOHONAN AKTIFASI EFIN (Pasal 4 PER-41/PJ/2015)
    • Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.
    • Permohonan ini dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER- 41/PJ/2015
    • SYARAT DAN KETENTUAN PENGAJUAN PERMOHONAN
    • WP OPWP BADANWP BADAN YANG MERUPAKAN KANTOR CABANG
      1. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh WP sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
      2. WP mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;
      3. WP menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
        1. identitas diri berupa:
          1. KTP dalam hal WP merupakan WNI; atau
          2. Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal WP merupakan WNA; dan
        2. kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
      4. menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
      1. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
      2. pengurus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat WP terdaftar;
      3. pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
        1. surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
        2. identitas diri berupa :
          1. KTP dalam hal pengurus  merupakan WNI; atau
          2. Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA;
        3. kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan;dan
        4. kartu NPWP atau SKT atas nama WP badan.
      4. menyampaikan alamat e-mailaktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
      1. pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat WP kantor cabang terdaftar;
      2. pimpinan kantor cabang menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
        1. surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
        2. surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
        3. identitas diri berupa:
          1. KTP dalam hal pengurus merupakan WNI; atau
          2. Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA;
             
        4. kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan
        5. kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
      3. menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
      Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, WP dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. (Pasal 4 ayat (7) PER- 41/PJ/2015)

  1. KPP ATAU KP2KP MELAKUKAN AKTIVASI EFIN (Pasal 5 PER-41/PJ/2015)
    • KPP atau KP2KP melakukan aktivasi EFIN dalam hal:
      1. permohonan dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6);
      2. NPWP dinyatakan valid dengan kriteria sebagai berikut:
        1. bagi WP OP, nama dan NPWP atas WP OP sesuai dengan nama dan NPWP WP dalam basis data DJP.
        2. bagi Wajib Pajak badan:
          1. nama dan NPWP atas Wajib Pajak badan sesuai dengan nama dan NPWP Wajib Pajak dalam basis data DJP; dan
          2. nama dan NPWP atas wakil WP badan sesuai dengan nama dan NPWP Wakil WP dalam basis data DJP;
      3. kebenaran fisik pemohon dapat dibuktikan sesuai dengan data dan identitas yang disampaikan oleh pemohon.
    • Proses aktivasi EFIN diselesaikan oleh KPP atau KP2KP dalam jangka Waktu satu hari kerja.

    1. PENGAJUAN EFIN BERKELOMPOK (Pasal 6 PER-41/PJ/2015)
      • Wajib Pajak orang pribadi karyawan dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat.
      • Permohonan dapat dilakukan dalam hal:
        1. jumlah pegawai yang mengajukan permohonan EFIN lebih dari 20 orang;
        2. nama pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a tercantum dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
        3. pemberi kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan KPP atau KP2KP untuk melakukan aktivasi EFIN; dan
        4. pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a hadir pada saat aktivasi EFIN.
      • Pengajuan permohonan kepada KPP atau KP2KP untuk melakukan proses aktivasi EFIN dilakukan oleh Pemberi Kerja dengan menggunakan surat permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PER- 41/PJ/2015

    1. BAGI WP YANG TELAH MEMILIKI SERTIFIKAT ELEKTRONIK (Pasal 7 PER-41/PJ/2015)
      • Wajib Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari DJP terkait dengan layanan pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik tidak perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PER- 41/PJ/2015.
      • Wajib Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari DJP yang ingin menggunakan layanan elektronik pada DJP Onlineatau Penyedia Layanan SPT Elektronik harus melakukan pendaftaran pada Layanan Pajak Online.
        • untuk ketentuan terkait transaksi yang menggunakan sertifikat elektronik KLIK DISINI

    No comments:

    Post a Comment