I.
DASAR HUKUM
A.
Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto
B.
Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
C.
Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena
Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan
D.
Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan
PPh dalam Tahun Berjalan
II.
BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)
o Pengeluaran dan biaya yang tidak
boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:
1.
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
yang:
a.
bukan merupakan objek pajak;
b.
pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau
c.
dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU PPh dan Norma Penghitungan Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh.
2.
PPh yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.
III.
TABEL BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE) DAN YANG
TIDAK DAPAT DIKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE)
No
|
Biaya Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (Deductible)
(Pasal 6 UU PPh)
|
Biaya Yang Tidak Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (Non
Deductible) (Pasal 9 UU PPh)
|
|||||
1
|
Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan
kegiatan usaha
(Pasal 6 ayat (1) huruf a)
|
biaya pembelian bahan
|
pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti
dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi (Pasal
9 ayat 1 huruf a)
|
||||
biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,
honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk
uang
|
biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
pemegang saham, sekutu, atau anggota (Pasal 9 ayat 1 huruf
b)
|
||||||
bunga, sewa, dan royalti
|
pembentukan atau pemupukan dana cadangan (Pasal
9 ayat 1 huruf c), kecuali:
1.
cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank
dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak
opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
2.
cadangan untuk usaha asuransi termasuk
cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial;
3.
cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin
Simpanan;
4.
cadangan biaya reklamasi untuk usaha
pertambangan;
5.
cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha
kehutanan; dan
6.
cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan
tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah
industri,
yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-219/PMK.011/2012)
|
||||||
biaya perjalanan
|
|||||||
biaya pengolahan limbah
|
|||||||
premi asuransi
|
|||||||
biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK
02/PMK.03/2010 dan SE-9/PJ./2010)
(SELENGKAPNYA KLIK DISINI)
|
|||||||
biaya administrasi
|
|||||||
pajak kecuali Pajak Penghasilan
|
|||||||
2
|
penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan
amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan Pasal 11A (ayat (1) huruf b)
(SELENGKAPNYA KLIK DISINI)
|
premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang
pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung
sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan (Pasal
9 ayat 1 huruf d)
|
|||||
3
|
iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan (Pasal 6 ayat (1) huruf c)
|
(Pasal 9 ayat 1 huruf e) penggantian atau
imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk
natura dan kenikmatan,kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta
penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah
tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK
83/PMK.03/2009)
(SELENGKAPNYA KLIK DISINI)
|
|||||
4
|
kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki
dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan (Pasal 6 ayat (1)
huruf d)
|
jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang
saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan (Pasal
9 ayat 1 huruf f)
|
|||||
5
|
kerugian selisih kurs mata uang asing; (Pasal
6 ayat (1) huruf e)
|
(Pasal 9 ayat 1 huruf g) harta yang
dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecualisumbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i
sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau
lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia,
yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP 18 Tahun 2009dan SE-80/PJ/2010)
(SELENGKAPNYA KLIK DISINI)
|
|||||
6
|
biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di
Indonesia (Pasal 6 ayat (1) huruf f)
|
Pajak Penghasilan (Pasal 9 ayat 1 huruf
h)
|
|||||
7
|
biaya beasiswa, magang, dan pelatihan (Pasal
6 ayat (1) huruf g)
|
biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya (Pasal
9 ayat 1 huruf i)
|
|||||
8
|
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
7.
telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan
laba rugi komersial;
8.
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang
yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
9.
telah diserahkan perkara penagihannya kepada
Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang
antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan
dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa
utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
10.
syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak
berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK-57/PMK.03/2010);
(Pasal 6 ayat (1) huruf h)
(SELENGKAPNYA KLIK DISINI)
|
gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau
perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham (Pasal
9 ayat 1 huruf j)
|
|||||
9
|
sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang
ketentuannya diatur dengan PP 93 Tahun 2010 (Pasal
6 ayat (1) huruf i)
(SELENGKAPNYA KLIK DISINI)
|
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta
sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan
perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 9 ayat 1 huruf
k)
|
|||||
10
|
sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang
dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan PP 93
Tahun 2010 (Pasal 6ayat (1) huruf j)
(SELENGKAPNYA KLIK DISINI)
|
|
|||||
11
|
biaya pembangunan infrastruktur sosialyang ketentuannya diatur
dengan PP 93 Tahun 2010 (Pasal 6ayat (1)
huruf k)
(SELENGKAPNYA KLIK DISINI)
|
|
|||||
12
|
sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah (Pasal 6 ayat (1) huruf l)
(SELENGKAPNYA KLIK DISINI)
|
|
|||||
13
|
sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya
diatur dengan PP 93 Tahun 2010 (Pasal 6ayat (1)
huruf m)
(SELENGKAPNYA KLIK DISINI)
|
|
Terima Kasih Pak .
ReplyDeleteterima kasih
ReplyDeleteterimakasih pak, sangat membantu.
ReplyDeletewww.akuntansimandiri.com