Monday, May 30, 2016

Penentuan SPDN dan SPLN

  1. DASAR HUKUM
    1. Pasal 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    2. PER-43/PJ/2011 (berlaku sejak 28 Desember 2011) tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri

  1. YANG MENJADI SUBJEK PAJAK
    • Yang menjadi subjek pajak adalah :  Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 36 TAHUN 2008
      1. orang pribadi,
      2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak,
      3. badan, dan
      4. bentuk usaha tetap.
    • Subjek Pajak dapat dibedakan atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008

  1. YANG MENJADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI (SPDN) DAN KRITERIA SPDN MENJADI WPDN
    • Kriteria yang menjadi SPDN adalah : (Pasal 3 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
      1. orang pribadi yang :
        • bertempat tinggal di Indonesia, atau
        • berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau 
        • dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
      2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan
      3. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
    • Orang pribadi yang merupakan SPDN menjadi WPDN, apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.(Pasal 3 ayat (3) PER-43/PJ/2011)
    • Badan yang merupakan SPDN menjadi WPDN, sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan menerima penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. (Pasal 3 ayat (4)PER-43/PJ/2011)

  1. KETENTUAN TERKAIT ORANG PRIBADI YANG MENJADI SPDN
    • Orang Pribadi yang menjadi SPDN adalah Orang Pribadi yang : (Pasal 3 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
      1. bertempat tinggal di Indonesia, atau
        • Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah orang pribadi yang : (Pasal 7 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
          1. mempunyai tempat tinggal (place of residence) di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat untuk :
            1. berdiam (permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan,
              • Orang pribadi dianggap mempunyai tempat berdiam (permanent dwelling place) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang dipakai untuk kediaman, yang bersifat tidak sementara dan bukan sebagai persinggahan. (Pasal 7 ayat (3) PER-43/PJ/2011)
            2. melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaanya (ordinary course of life),
              • Orang pribadi dianggap mempunyai tempat melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaannya (ordinary course of life) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kegiatan sehari-hari terkait dengan urusan ekonomi, keuangan atau sosial pribadinya, antara lain turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat, turut serta dalam kegiatan, keanggotaan, atau kepengurusan suatu organisasi, kelompok atau perkumpulan di Indonesia. (Pasal 7 ayat (4) PER-43/PJ/2011)
            3. tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode), atau
              • Orang pribadi dianggap mempunyai tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kebiasaan atau kegiatan, baik yang bersifat rutin, sering ataupun tidak, antara lain melakukan aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.(Pasal 7 ayat (5) PER-43/PJ/2011)
          2. mempunyai tempat domisili (place of domicile) di Indonesia, yaitu orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia.
        • Penjelasan terkait pengertian tempat tinggal :
          1. Tempat tinggal ini dapat ditempati sendiri oleh orang pribadi atau bersama-sama dengan keluarganya, yang dapat dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakannya; dan berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya (Pasal 7 ayat (2) PER-43/PJ/2011)
          2. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) yang kemudian pergi keluar negeri tetap dianggap bertempat tinggal di Indonesia, apabila keberadaannya di luar negeri berpindah-pindah dan berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)bulan. (Pasal 8 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
          3. Orang pribadi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia apabila bertempat tinggal tetap di luar negeri yang dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu:(Pasal 8 ayat (2) PER-43/PJ/2011)
            1. Green Card,
            2. identity card,
            3. student card,
            4. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,
            5. surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
            6. tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
      2. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulanatau 
        • Jangka waktu 183 hari ini ditentukan dengan menghitung lamanya Subjek Pajak orang pribadi berada di Indonesia, yang keberadaannya di Indonesia dapat secara terus menerus atau terputus-putus, dan bagian dari hari dihitung penuh 1 (satu) hari. (Pasal 10 PER-43/PJ/2011)
      3. dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
        • Subjek Pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia yaitu dalam hal: (Pasal 11 PER-43/PJ/2011)
          1. Subjek Pajak orang pribadi menunjukkan niatnya secara tegas untuk bertempat tinggal di Indonesia, (yang dapat dibuktikan dengan dokumen berupa Visa bekerja, atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)) lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari atau kontrak/perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih 183 (seratus delapan puluh tiga) hari.
          2. Subjek Pajak orang pribadi melakukan tindakan yang menunjukkan bahwa dirinya akan bertempat tinggal di Indonesia atau bersiap untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti menyewa atau mengontrak tempat, termasuk menyewa tempat tinggal di Indonesia, memindahkan anggota keluarga atau memperoleh tempat yang disediakan oleh pihak lain.
    • Orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri tersebut merupakan subjek pajak luar negeri. (Pasal 3 ayat (2) PER-43/PJ/2011)

  1. KETENTUAN TERKAIT ORANG PRIBADI (WNI) YANG MENJADI SPLN
  • Orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan merupakan subjek pajak luar negeri. (Pasal 12 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
    • Orang pribadi ini tetap merupakan subjek pajak dalam negeri apabila tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) (Pasal 12 ayat (2) PER-43/PJ/2011) , dokumen tersebut antara lain :
      1. Green Card,
      2. identity card,
      3. student card,
      4. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,
      5. surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
      6. tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
    • Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi ini sehubungan dengan pekerjaannya di luar Indonesia dan penghasilannya bersumber dari luar Indonesia, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia. (Pasal 12 ayat (3) PER-43/PJ/2011)
    • Tetapi Dalam hal orang pribadi ini menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. (Pasal 12 ayat (4) PER-43/PJ/2011)
    • orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan menjadi subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia.(Pasal 13 ayat (1) PER-43/PJ/2011)

  1. KETENTUAN TERKAIT SPDN ORANG PRIBADI YANG MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK SELAMA-LAMANYA (Pasal 13 PER-43/PJ/2011)
  • Subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan orang pribadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) menjadi subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia. (Pasal 13 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
  • Orang pribadi ini tetap diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir dalam statusnya sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
  • Bagi subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling lambat saat meninggalkan Indonesia.

  1. KETENTUAN TERKAIT BADAN YANG MENJADI SPDN
  • Badan yang menjadi SPDN Yaitu : badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia (Pasal 3 ayat (1) huruf b PER-43/PJ/2011)
    • Subjek Pajak badan yang didirikan di Indonesia adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tidak termasuk bentuk usaha tetap, yang pendirian atau pembentukannya: (Pasal 14 PER-43/PJ/2011)
      1. berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia,
      2. didaftarkan di Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, atau
      3. di dalam wilayah hukum Indonesia.
    • Badan yang bertempat kedudukan di Indonesia adalah Subjek Pajak badan yang: (Pasal 15 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
      1. mempunyai tempat kedudukan berada di Indonesia sebagaimana tercantum dalam akta pendirian badan,
      2. mempunyai kantor pusat di Indonesia,
      3. mempunyai tempat kedudukan pusat administrasi dan/atau pusat keuangan di Indonesia,
      4. mempunyai tempat kantor pimpinan yang berada di Indonesia yang melakukan pengendalian,
      5. pengurusnya melakukan pertemuan di Indonesia untuk membuat keputusan strategis, atau
      6. pengurusnya bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia.
    • Tempat kedudukan badan ditentukan berdasarkan keadaan atau kenyataan yang sebenarnya. (Pasal 15 ayat (2) PER-43/PJ/2011)

  1. KETENTUAN TERKAIT SPLN YANG MENJADI BUT
  • Subjek pajak luar negeri dapat menjalankan kegiatan atau usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam hal mempunyai tempat kedudukan manajemen yang berada di Indonesia. (Pasal 16 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
    • Tempat kedudukan manajemen adalah tempat kedudukan manajemen yang menjalankan kegiatan/operasi perusahaan sehari-hari atau secara rutin yang tidak melakukan pengendalian atas seluruh perusahaan dan tidak membuat keputusan yang bersifat strategis. (Pasal 16 ayat (2) PER-43/PJ/2011)
    • Dalam hal tempat kedudukan manajemen ini melakukan pengendalian atas seluruh perusahaan atau tempat membuat keputusan yang bersifat strategis, subjek pajak luar negeri tersebut diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) (Pasal 16 ayat (3) PER-43/PJ/2011)
    • Tempat kedudukan manajemen efektif yang terdapat dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dapat diartikan sebagai tempat: (Pasal 16 ayat (4) PER-43/PJ/2011)
      1. keputusan manajemen dan komersial yang signifikan dibuat, atau
      2. pengurus membuat keputusan untuk kepentingan badan.

  1. SAAT BERAKHIR DAN SAAT DIMULAINYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF BAGI SPDN DAN SPLN
  • Klik disini Pasal 2A UU Nomor 36 TAHUN 2008
  • Saat berakhir dan saat dimulainya kewajiban pajak subjektif bagi SPDN dan SPLN sebagaimana diatur dalam Pasal 2A UU PPh diterapkan kepada Subjek Pajak setelah status Subjek Pajak orang pribadi atau badan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PER-43/PJ/2011 ini. (Pasal 17 PER-43/PJ/2011)

Tindak Lanjut Surat Himbauan

  1. DASAR HUKUM
    • PER-170/PJ/2007 tentang tata cara pelaksanaan konseling terhadap WP sebagai tindak lanjut Surat Himbauan

  1. DEFENISI (pasal 1 PER-170/PJ/2007)
    1. Surat Himbauan adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan berdasarkan hasil penelitian internal untuk meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak terhadap adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    2. Konseling adalah sarana yang disediakan bagi Wajib Pajak untuk melakukan klarifikasi terhadap data yang tercantum dalam Surat Himbauan.
    3. Petugas Konseling adalah Account Representative (AR) yang menangani Wajib Pajak yang bersangkutan atau Koordinator Pelaksana yang ditugaskan oleh Kepala Kantor.

  1. KEWAJIBAN KEPALA KPP DALAM HAL TELAH MEMBERIKAN SURAT HIMBAUAN KEPADA WP (pasal 2 PER-170/PJ/2007)
    • Kepala KPP wajib memberikan kesempatan Konseling kepada Wajib Pajak/Kuasanya untuk memberikan klafirikasi terkait dengan Surat Himbauan.
       

  1. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KONSELING (pasal 2 PER-170/PJ/2007)
    • Pelaksanaan Konseling dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam surat himbauan. Apabila jangka waktu 14 hari ini berakhir dan WP/Kuasanya tidak memberikan klarifikasi sebagaimana mestinya, Petugas Konseling harus segera menentukan tindak lanjutnya dengan membuat Berita Acara Pelaksanaan Konseling.

  1. DALAM HAL WP/KUASANYA MENGAKUI KEBENARAN DATA DAN BERSEDIA MELAKUKAN PEMBETULAN SPT (pasal 7PER-170/PJ/2007)
    • Petugas Konseling wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembetulan tersebut.
    • Dalam hal setelah jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksaan konseling berakhir Wajib Pajak belum membetulkan Surat Pemberitahuan, terhadap Wajib Pajak tersebut agar diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan.

Surat Keterangan Fiskal (SKF)

  1. DASAR HUKUM:
    1. UU Nomor 16 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 6 TAHUN 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    2. UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    3. UU Nomor 42 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
    4. PER-32/PJ/2014 (berlaku sejak 24 November 2014) tentang tata cara pemberian surat keterangan fiskal (SKF)

  1. DEFINISI SKF
    • Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu. (Pasal 1 angka 2 PER-32/PJ/2014)

  1. CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN SKF DAN SYARAT YANG HARUS DIPENUHI AGAR SKF DAPAT DIBERIKAN KEPADA WP
    1. Wajib Pajak yang ingin memperoleh Surat Keterangan Fiskal harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal.(Pasal 2 ayat (1) PER-32/PJ/2014)
    2. Permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP tempat WP terdaftar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-32/PJ/2014
      • Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal mempunyai Cabang, maka permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Pusat melalui pengurus atau pihak yang diberikan kuasa dengan surat kuasa khusus kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP tempat SPT Tahunan PPh WP dimaksud diadministrasikan. (Pasal 2 ayat (3) PER-32/PJ/2014)
        • Wajib Pajak Berstatus Pusat yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Pusat adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000. (Pasal 2 angka 5 PER-32/PJ/2014)
        • Wajib Pajak Berstatus Cabang yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Cabang adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya selain 000.(Pasal 2 angka 6 PER-32/PJ/2014)
    3. Permohonan harus dilampiri dokumen sebagai berikut: (Pasal 3 PER-32/PJ/2014)
      1. fotokopi SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir;
        • Yang dimaksud dengan terakhir adalah Surat Pemberitahuan dan/atau pelunasan pajak terakhir yang wajib disampaikan untuk Masa Pajak dan Tahun Pajak sebelum surat permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan. (Pasal 5 PER-32/PJ/2014)
      2. fotokopi tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir;
      3. fotokopi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP;
      4. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
      5. fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
      6. fotokopi SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
      7. fotokopi bukti pelaporan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
      8. fotokopi Surat Setoran Pajak Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan Masa dimaksud;
      9. Pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

  1. SYARAT AGAR DAPAT DIBERIKANNYA SURAT KETERANGAN FISKAL KEPADA WP
    • Surat Keterangan Fiskal dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: (Pasal 4 PER-32/PJ/2014)
      1. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
      2. tidak mempunyai utang pajak baik di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar maupun di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP, mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP, atau mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP;
      3. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir dan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir.

  1. YANG DILAKUKAN PETUGAS KPP SETELAH MENERIMA PERMOHONAN SKF DARI WP
    1. Petugas di KPP tempat WP Pusat terdaftar meneliti pemenuhan seluruh persyaratan pemberian Surat Keterangan Fiskal termasuk pemenuhan kewajiban perpajakannya di KPP tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar. (Pasal 6 ayat (1)PER-32/PJ/2014)
    2. Apabila permohonan Surat Keterangan Fiskal Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PER-32/PJ/2014, maka:  (Pasal 6 ayat (2) PER-32/PJ/2014)
      1. Kepala KPP tempat permohonan Surat Keterangan Fiskal diterima, menyampaikan permintaan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima, dengan menggunakan formulir sebagaimana format pada Lampiran II PER-32/PJ/2014
      2. Kelengkapan dokumen ini harus diterima oleh Kepala KPP tempat Wajib Pajak mengajukan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak formulir permintaan kelengkapan dikirim oleh Kepala KPP, yang penyampaiannya dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, dan/atau sarana komunikasi lainnya.
    3. Untuk keperluan penelitian kewajiban perpajakan Wajib Pajak Cabang, Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar melakukan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Kepala KPP tempat WP Cabang terdaftar dengan mengirimkan surat konfirmasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran III PER-32/PJ/2014
    4. Kepala KPP tempat WP Cabang terdaftar, memberikan jawaban atas surat konfirmasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat konfirmasi dikirim oleh Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar, yang penyampaiannya dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, dan/atau sarana komunikasi lainnya. (Pasal 6 ayat (4) PER-32/PJ/2014)
    5. Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Fiskal untuk Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap, dengan menggunakan formulir sebagaimana format pada Lampiran IV PER-32/PJ/2014 (Pasal 7 ayat (1) PER-32/PJ/2014)
    6. Dalam hal Wajib Pajak:
      1. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER-32/PJ/2014; atau
      2. tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a,
Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Penolakan pemberian Surat Keterangan Fiskal dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V PER-32/PJ/2014 (Pasal 7 ayat (2) PER-32/PJ/2014)

    Layanan Unggulan Bidang Perpajakan

    1. SURAT EDARAN TERKAIT
      1. KMK-601/KMK.01/2015 (berlaku sejak 13 Mei 2015) tentang perubahan kedua atas KMK-187/KMK.01/2010 (berlaku sejak 3 Mei 2010) tentang standar prosedur operasi (standard operating procedure) layanan unggulan
      2. SE-51/PJ/2015 (berlaku sejak 3 Juli 2015) tentang petunjuk pelaporan, monitoring, dan evaluasi kinerja layanan unggulan direktorat jenderal pajak
        • SE ini mencabut SE-97/PJ/2010 tentang Petunjuk Pengukuran, Pelaporan, dan Monitoring Kinerja Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak
      3. SE-54PJ/2015 (berlaku sejak 10 Juli 2015) tentang standar prosedur operasi (standard operating procedures) layanan unggulan bidang perpajakan
        • SE ini mencabut SE-79/PJ/2010  (berlaku sejak 15 Juli 2010) tentang Standard Operating Prosedure (SOP) layanan unggulan di bidang perpajakan (Di dalam SE-79/PJ/2010, terdapat 16 jenis layanan unggulan bidang perpajakan.)


    1. JENIS DAN JANGKA WAKTU LAYANAN UNGGULAN (Lampiran SE-54PJ/2015)
      • No.Jenis Layanan yang diselesaikanJangka Waktu Penyelesaian
        1Pelayanan Permohonan Legalisasi Salinan Dokumen Wajib Pajak Berupa SKD WPLN yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan melalui Kustodian (Form-DGT 2)Paling lama 2 (dua) hari kerja berikutnya sejak dokumen diterima secara lengkap dari Wajib Pajak
        2Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Wajib PajakPaling lama 15 (lima betas) hari kerja sejak surat permohonan diterima secara lengkap
        3Pelayanan Permohonan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Cetak Ulang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor LainnyaPaling lama 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak dokumen diterima secara lengkap dari Wajib Pajak
        4Pelayanan Permohonan Pemindahbukuan (Pbk) karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau karena salah atau kurang jelas mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)Paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen diterima secara lengkap

    2. DEFENISI SOP LAYANAN UNGGULAN
      • Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
      • SOP Layanan Unggulan disusun dan ditetapkan guna memberikan kepastian pelayanan, antara lain terhadap proses, jangka waktu penyelesaian, biaya atas jasa pelayanan, dan persyaratan administrasi dan digunakan sebagai acuan pelaksanaan pelayanan publik bagi unit pelaksana teknis.
    © DJP Tax Knowledge Base |  ‹ Dibaca 7694 kali ›  ‹ Update Terakhir : 13/10/2015 16:33:59 ›

    Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

    1. DASAR HUKUM
      • KEP-321/PJ/2012 (mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013) tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 (berlaku sejak 1 Agustus 2012) tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak (KEP-233/PJ/2012 mencabut KEP-34/PJ/2003 (mulai berlaku pada tanggal 14 februari 2003 yang dipergunakan pertama kali untuk SPT masa PPN/PPnBM bulan Januari 2003 dan SPT Tahunan 2002)

    1. PENYUSUNAN KLU
      • Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, selanjutnya disebut KLU, disusun menurut Kategori, Golongan Pokok, Golongan Sub Golongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi. (Diktum Kesatu KEP-233/PJ/2012)

    1. KEGUNAAN KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU)
      • Kode KLU dipergunakan untuk : (Pasal I angka 1 KEP-321/PJ/2012)
        1. Penatausahaan data Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan;
        2. Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto;
        3. Keperluan  lainnya.

    1. KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA  (Untuk melihat Kode KLU KLIK DISINI LAMPIRAN II KEP-321/PJ/2012)
    • KLU didasarkan kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Badan Pusat Statistik Tahun 2009 Cetakan III. Namun untuk menyesuaikan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara dari pajak maka dilakukan beberapa penyesuaian atas KBLI 2009 tersebut.

    1. HAL-HAL YANG MENDASAR DALAM KLU (Lampiran I KEP-321/PJ/2012)
      1. KLU menggunakan kode angka sebanyak 5 (lima) digit, dan satu digit berupa kode alfabet yang disebut kategori. Kode alfabet bukan merupakan bagian dari kode KLU, tetapi kode alfabet ini dicantumkan dengan maksud untuk memudahkan di dalam penyusunan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama.
        • Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak terdiri dari 5 (lima) digit yang menunjukkan Golongan Pokok, Golongan, Subgolongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi dengan struktur sebagai berikut:
        • x----=Kode Golongan Pokok, adalah dua digit pertama dari KLU
          xxx--=Kode Golongan, adalah tiga digit pertama dari KLU
          xxxx-=Kode Subgolongan, adalah empat digit pertama dari KLU
          xxxxx=Kode Kelompok , terdiri atas lima digit dan berfungsi sebagai kode KLU Wajib Pajak
      2. Struktur dan pemberian kode untuk KLU adalah seperti berikut:
        1. Kategori, menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penggolongan ini diberi kode satu digit kode alfabet. Dalam KLU, seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 kategori. Kategori - kategori tersebut diberi kode huruf dari A sampai dengan U.
        2. Golongan Pokok, merupakan uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori diuraikan menjadi satu atau beberapa golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan) menurut sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok diberi kode dua digit angka.
        3. Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri dari tiga digit angka yaitu dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya sembilan  golongan.
        4. Subgolongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan. Kode subgolongan terdiri dari empat digit, yaitu kode tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari subgolongan bersangkutan. Setiap golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya sembilan subgolongan.
        5. Kelompok, dimaksudkan untuk memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu subgolongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.

    1. PERBANDINGAN KLU WP 2003 DENGAN KLU 2012 (Lampiran I KEP-321/PJ/2012)
    • KLU 2012KLU 2003
      KategoriJudul KategoriGolongan
      Pokok
      KategoriJudul KategoriGolongan
      Pokok
      APertanian, Kehutanan dan Perikanan01 s.d 03APertanian, Perburuan dan Kehutanan01 dan 02
         BPerikanan5
      BPertambangan dan Penggalian05 s.d 09CPertambangan dan Penggalian10 s/d 14
      CIndustri Pengolahan10 s.d. 33DIndustri Pengolahan15 s/d 37
      DPengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin35EListrik , Gas dan Air40 dan 41
      EPengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang,
      Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah
      36 s.d. 39   
      FKonstruksi41 s.d. 43FKonstruksi45
      GPerdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil
      dan Sepeda Motor
      45 s.d. 47GPerdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil, Sepeda Motor, serta Barang-Barang Keperluan Pribadi dan Rumah Tangga50 s/d 54
      HTransportasi dan Pergudangan49 s.d. 53ITransportasi, Pergudangan dan Komunikasi60 s/d 64
      IPenyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum55 dan 56HPenyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum55
      JInformasi dan Komunikasi58 s.d. 63   
      KJasa Keuangan dan Asuransi64 s.d. 66JPerantara Keuangan64 s/d 67
      LReal Estat68KReal Estat, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan70 s/d 74
      MJasa Profesional, Ilmiah dan Teknis69 s.d. 75   
      NJasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan
      Penunjang Usaha Lainnya
      77 s.d. 82   
      OAdministrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial
      Wajib
      84LAdministrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib75
      PJasa Pendidikan85MJasa Pendidikan80
      QJasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial86 s.d. 88NJasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial85
      RKebudayaan, Hiburan dan Rekreasi Oasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Kegiatan Lainnya90 s/d 93
      SKegiatan Jasa Lainnya    
      TJasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan
      yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang
      Digunakan Sendiri Untuk Memenuhi Kebutuhan
       PJasa Perorangan95
      UKegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional
      Lainnya
      99QBadan Internasioanal, dan Badan Ekstra Internasional Lainnya99
         XKegiatan yang Belum Jelas Batasannya0

    1. KETENTUAN MULAI 1 AGUSTUS 2012 s.d. 31 DESEMBER 2012
      1. Kode Kalsifikasi Lapangan Usaha (Lampiran  II KEP-233/PJ/2012)
      • KLU didasarkan kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Badan Pusat Statistik Tahun 2009 Cetakan III.
      1. Hal-Hal Yang Mendasar Dalam KLU (LAMPIRAN I KEP-233/PJ/2012)
        1. KLU menggunakan kode angka sebanyak 5 (lima) digit, dan satu digit berupa kode alfabet yang disebut kategori. Kode alfabet bukan merupakan bagian dari kode KLU, tetapi kode alfabet ini dicantumkan dengan maksud untuk memudahkan di dalam penyusunan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama.
          • Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak terdiri dari 5 (lima) digit yang menunjukkan golongan Pokok, Golongan, Subgolongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi dengan struktur sebagai berikut :
          • xxxxx=Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
            xx---=Kode Golongan Pokok, adalah dua digit pertama dari KLU
            xxx--=Kode Golongan, adalah tiga digit pertama dari KLU
            xxxx-=Kode Subgolongan, adalah empat digit pertama dari KLU
            xxxxx=Kode Kelompok Kegiatan Ekonomi, dalah sama dengan kode KLU
        2. Struktur dan pemberian kode untuk KLU adalah sebagai berikut:
          1. Kategori, menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penggolongan ini diberi kode satu kode alfabet. Dalam KLU, seluruh kegiatan ekonomi di INdonesia digolongkan menjadi 21 kategori. kategori-kategori tersebut diberi kode huruf A sampai dengan U.
          2. Golongan Pokok, merupakan uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori diuraikan menjadi satu atau beberapa golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan) menurut sifat-sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok diberi kode dua digit angka.
          3. Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri dari tiga digit angka yaitu dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya sembilan golongan.
          4. Subgolongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan. Kode subgolongan terdiri dari empat digit, yaitu kode tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan menunjukkan kegiatan ekonomi dari subgolongan bersangkutan. Setiap golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya sembilan subgolongan.
          5. Kelompok, dimaksudkan untuk memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu subgolongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.
      2. Perbandingan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak 2003 dengan KLU berdasarkan KEP-233/PJ/2012 : (Lampiran IKEP-233/PJ/2012)
        • KLUKLU 2003
          KategoriJudul KategoriGolongan PokokKategoriJudul KategoriGolongan Pokok
          APertanian, Kehutanan dan Perikanan01 s.d 03APertanian, Perburuan dan Kehutanan01 dan 02
             BPerikanan5
          BPertambangan dan Penggalian05 s.d 09CPertambangan dan Penggalian10 s/d 14
          CIndustri Pengolahan10 s.d. 33DIndustri Pengolahan15 s/d 37
          DPengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin35EListrik , Gas dan Air40 dan 41
          EPengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang,
          Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah
          36 s.d. 39   
          FKonstruksi41 s.d. 43FKonstruksi45
          GPerdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil
          dan Sepeda Motor
          45 s.d. 47GPerdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil, Sepeda Motor, serta Barang-Barang Keperluan Pribadi dan Rumah Tangga50 s/d 54
          HTransportasi dan Pergudangan49 s.d. 53ITransportasi, Pergudangan dan Komunikasi60 s/d 64
          IPenyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum55 dan 56HPenyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum55
          JInformasi dan Komunikasi58 s.d. 63   
          KJasa Keuangan dan Asuransi64 s.d. 66JPerantara Keuangan 
          LReal Estat68KReal Estat, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan70 s/d 74
          MJasa Profesional, Ilmiah dan Teknis69 s.d. 75
          NJasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan
          Penunjang Usaha Lainnya
          77 s.d. 82   
          OAdministrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
          Wajib
          84LAdministrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib75
          PJasa Pemdidikan85MJasa Pendidikan80
          QJasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial86 s.d. 88NJasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial85
          RKebudayaan, Hiburan dan Rekreasi90 s.d. 93OJasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Kegiatan Lainnya90 s/d 93
          SKegiatan Jasa Lainnya94 s.d. 96   
          TJasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan
          yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang
          Digunakan Sendiri Untuk Memenuhi Kebutuhan
          97 dan 98PJasa Perorangan95
          UKegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional
          Lainnya
          99QBadan Internasional dan Badan Ekstra Internasional
          Lainnya
          99
             XKegiatan Yang Belum Jelas Batasannya0

    1. KETENTUAN SEBELUM 1 AGUSTUS 2012
      1. Kode Klasifikasi Lapangan Usaha 2003 (KLIK DISINI  Lampiran KEP-34/PJ/2003)
        • Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak didasarkan kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Badan Pusat Statistik Tahun 2000.
           
      2. Hal-hal Yang Mendasar dalam KLU Wajib Pajak 2003 (Lampiran I KEP-34/PJ/2003)
        1. KLU 2003 menggunakan kode angka sebanyak 5 (lima) digit, dan satu digit berupa kode alfabet yang disebut kategori. Kode alfabet bukan merupakan bagian dari kode KLU, tetapi kode alfabet ini dicantumkan dengan maksud untuk memudahkan di dalam penyusunan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama.
          • Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak terdiri dari 5 (lima) digit yang menunjukkan Golongan Pokok, Golongan, Subgolongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi dengan struktur sebagai berikut:
          • xxxxx=Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
            xx---=Kode Golongan Pokok, adalah dua digit pertama dari KLU
            xxx--=Kode Golongan, adalah tiga digit pertama dari KLU
            xxxx-=Kode Subgolongan, adalah empat digit pertama dari KLU
            xxxxx=Kode Kelompok Kegiatan Ekonomi, dalah sama dengan kode KLU
        2. Struktur dan pemberian kode untuk KLU 2003 adalah sebagai berikut:
          1. Kategori, menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penggolongan ini diberi kode satu kode alfabet. Dalam KLU 2003, seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 18 kategori. Kategori-kategori tersebut diberi kode huruf dari A sampai dengan Q, dan X untuk kegiatan yang belum jelas batasannya.
          2. Golongan Pokok, merupakan uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori diuraikan menjadi satu atau beberapa golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan) menurut sifat-sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok diberi kode dua digit angka.
          3. Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri dari tiga digit angka yaitu dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok dan atau satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.
          4. Subgolongan, merupakan uraian lebih lanjut dari kegiatan ekonomi yang tercakup dalam suatu golongan. Kode subgolongan terdiri dari empat digit, yaitu kode tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari subgolongan bersangkutan. Setiap golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 subgolongan.
          5. Kelompok, dimaksudkan untuk memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu subgolongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.
    1. Untuk menampung berbagai kegiatan ekonomi yang belum tercakup dalam setiap klasifikasi, maka KLU 2003 menambahkan satu kategori. Kategori tersebut diberi kode alfabet "X" yang akan mencakup Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya. Kode angka dua digit untuk Golongan Pokok yang tercakup dalam kategori ini adalah 00. Karena Golongan Pokok ini tidak dipilah lebih lanjut, maka kode angka tiga digit untuk Golongannya adalah 000. Selanjutnya, kode empat digit dan kode angka lima digit berturut-turut adalah 0000 dan 00000.
    1. perbandingan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak 1994 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak 2003 :(Lampiran I KEP-34/PJ/2003)
    • KLU 2003
      KLU 1994
      Kategori
      Judul Kategori
      Golongan Pokok
      Sektor
      Judul Sektor
      A
      Pertanian Perburuan dan Kehutanan
      01 dan 02
      1
      Pertanian, perkebunan, kehutanan, perburuan dan perikanan
      B
      Perikanan
      05
      C
      Pertambangan dan Penggalian
      10 s/d 14
      2
      Pertambangan dan penggalian
      D
      Industri Pengolahan
      15 s/d 37
      3
      Industri Pengolahan
      E
      Listrik, Gas dan Air
      40 dan 41
      4
      Listrik, gas dan air minum
      F
      Konstruksi
      45
      5
      Konstruksi
      G
      Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil, Sepeda Motor, serta Barang-barang Keperluan Pribadi dan Rumah Tangga
      50 s/d 54
      6
      Perdagangan, Rumah Makan dan Jasa Akomodasi
      H
      Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
      55
      I
      Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi
      60 s/d 64
      7
      Angkutan, Penggudangan dan Komunikasi
      J
      Perantara Keuangan
      64 s/d 67
      8
      Lembaga Keuangan, Real Estat, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan
      K
      Real Estat, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan
      70 s/d 74
      L
      Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib
      75
      9
      Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan
      M
      Jasa Pendidikan
      80
      N
      Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
      85
      O
      Jasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Kegiatan Lainnya
      90 s/d 93
      P
      Jasa Perorangan
      95
      Q
      Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
      99
      X
      Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya
      00
      0
      Kegiatan Yang Belum Jelas Batasanny